Polri Bakal Periksa Sosok yang Diduga Terlibat Korupsi-TPPU Batu Bara, Febrie Adriansyah?
Barang bukti dari kasus dugaan korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, PLN hingga Krakatau Steel yang diamankan oleh tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sejak 8 Juli 2026.-Dok. Dimas Rafi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polri menjamin akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel serta PT CBS-PT KNI.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan belum ditetapkan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan mendalami berbagai aspek teknis maupun materi hukum sebelum melayangkan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan secara intensif melalui tim gabungan yang terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Perang Bintang
"Proses penyidikan masih berjalan. Tim terus bergerak melakukan pendalaman, sehingga waktu pemanggilan maupun perkembangan perkara akan kami sampaikan pada saat yang tepat," ungkap Budi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik saat ini memprioritaskan penguatan alat bukti agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat. Karena itu, penentuan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Selain memastikan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Budi juga mengungkapkan bahwa identitas tersangka dalam perkara tersebut akan segera diumumkan kepada publik.
"Belum malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan siapa tersangka dalam perkara ini," tekan Budi.
BACA JUGA:Ketika Polda Metro Pajang Barbuk Emas hingga Tumpukan Duit Asing Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik telah memasuki tahap akhir dalam menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU batu bara tersebut.
Sebelumnya, Tim Kortastipidkor Polri telah menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta ruko di kawasan Cipete.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti dengan nilai yang sangat besar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp282,4 miliar dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Sehingga total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp476 miliar. Terkhusus barang bukti terbesar yang diperoleh polisi terjadi dari penggeledahan yang berlangsung di rumah eks Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Juli 2026.
BACA JUGA:15 Saksi Dikuliti, Polisi Telusuri Peran Money Changer hingga Driver Rumah Sentul Jampidsus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: