Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung

Sabtu 11-07-2026,16:42 WIB
Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menanggapi status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, P--Candra Pratama

Budi menyampaikan bahwa Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai money changer. Dari lokasi tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi Rp4.462.365.000, 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dirham Uni Emirat Arab, 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling Inggris, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru.

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejagung: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe De Klen yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai senilai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.

"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait