DPR Turun Tangan, Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
DPR Turun Tangan, Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.--TV Parlemen

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri.

Langkah tersebut diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Habiburrokhman menjelaskan pembentukan  panja penegakan hukum lintas lembaga itu terdapat dalam  Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

BACA JUGA:Rudi Margono Buka Suara soal Telepon dari Jaksa Agung, Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie

Aturan tersebut memperkuat wewenang DPR dalam mengawasi penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.

BACA JUGA:Sosok DR Terseret, Diduga Bantu Febrie Adriansyah Cuci Uang Hasil Korupsi Eks Jampidsus

Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," ajak dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait