Penerima Bansos PKD DKI Capai 215 Ribu Orang, Validasi Data Terus Diperkuat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) disalurkan tepat sasaran-disway.id/Cahyono-
“Anggaran harus tepat sasaran, termasuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah,” kata Sutikno.
Ia mengingatkan agar tidak ada penerima yang sebenarnya sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi masih memperoleh bantuan karena status administrasi kependudukan belum berubah.
“Jangan sampai ada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta, tetapi masih ber-KTP DKI dan tetap menerima bansos PKD,” ujarnya.
Menurut Sutikno, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan karena warga yang benar-benar membutuhkan justru berpotensi tidak terjangkau bantuan.
“Data perlu terus ditelusuri dan diverifikasi agar bantuan yang bersumber dari APBD benar-benar diterima warga yang berhak,” tegasnya.
BACA JUGA:Ojol Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dadap Tangerang, Motor dan Ponsel Miliknya Hilang
Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, menilai bantuan sosial saat ini masih berperan utama dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Ke depan, ia mendorong agar bansos juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Masyarakat miskin ekstrem memang perlu dibantu. Namun kelompok miskin dan rentan miskin juga harus diperkuat agar tidak jatuh lebih dalam. Bansos seharusnya menjadi stimulus dan pengungkit agar masyarakat bisa mandiri,” tuturnya.
Menurut Yanu, kelompok masyarakat rentan pada desil 3 dan 4 perlu mulai diarahkan ke program-program produktif, seperti pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga akses pembiayaan mikro.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan strategi pengentasan kemiskinan yang tidak hanya berfokus pada bantuan jangka pendek, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 14 Juli 2026, Buka di 5 Tempat!
Adapun warga yang berhak menerima bansos PKD adalah:
- Warga yang memiliki KTP DKI.
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN berasal dari kelompok prasejahtera berdasarkan DTKS untuk penerima lama/eksisting dan DTSEN untuk calon penerima baru.
- Tidak terindikasi kepemilikan aset berupa mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar, warga binaan panti sosial, PNS/TNI/Polri aktif, dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN (PKH/BPNT) berdasarkan hasil pemandanan data.
- Status kependudukan aktif berdasarkan hasil pemandanan data.
BACA JUGA:Dishub DKI Luncurkan 235 Bus Sekolah Gratis di Awal Tahun Ajaran, Ramah Disabilitas dan Tepat Waktu
Kriteria Penerima Bansos PKD
- Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta: Anak Usia Dini 0-6 tahun
- Kriteria Penerima Kartu Lansia Jakarta: Usia > 60 tahun, bukan pensiunan PNS/TNI/Polri
- Kriteria Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta: Penyandang Disabilitas yang terdaftar pada pendataan Disabilitas Dinas Sosial DKI, Bukan Merupakan Pensiunan PNS/TNI/Polri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: