ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider di Indonesia
Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan, bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2026-Dok. Pengadaian-
Pengembangan ETF Emas merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Dimulai dengan inisiatif pembentukan ETF Emas pada 2024 melalui Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, pada 2025, Pegadaian bersama KSEI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Persiapan Operasional Produk ETF Emas di Indonesia serta MoU Eksplorasi Produk ETF Emas bersama para pelaku pasar modal.
Pegadaian dipercaya sebagai underlying provider ETF Emas di Indonesia atas kesiapannya secara infrastruktur dan regulasi, yang didukung ekosistem bulion Pegadaian yang sudah berjalan ratusan tahun, dengan jaringan kerjasama produsen emas nasional bersertifikasi SNI 99,99%.
Tidak hanya itu, Pegadaian juga memiliki vault berstandar internasional, dimana ketersediaan emas fisik yang tersimpan, sesuai dengan data yang tercatat EGR dan KSEI, dengan rekonsiliasi berkala, sesuai POJK 17/2024 dan POJK 2/2026, dan juga audit internal, serta eksternal.
BACA JUGA:Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tidak Terlihat di Indonesia? Ini Penyebabnya
Sementara itu Wamen Keuangan RI, Juda Agung mengungkapkan pentingnya kehadiran ETF Emas sebagai upaya memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan agar dapat bersaing tidak hanya di pasar modal regional, namun juga global.
“Di pasar modal global, minat terhadap ETF berbasis emas ternyata juga meningkat. tahun 2025 aset kelolaan ETF Emas global mencapai USD 559 Billion dengan kepemilikan emas 4.025 ton. ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global. Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekedar menambah satu produk, tetapi sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing pada pasar modal regional maupun global,” ujar Juda.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi turut menyampaikan bahwa ETF Emas di Indonesia telah dipersiapkan dengan sangat matang, bahkan sudah sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Panas Terik dan Macet Jadi Tantangan Petugas Lalin PMJ, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas
“ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi ibu-ibu ya,”.
Sejalan dengan dikembangkannya ETF dan EGR pada tahun 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, yang menjadi salah satu landasan dalam pengembangan produk ETF Emas berbasis syariah.
Tahapan pengembangan tersebut kemudian diperkuat pada 2026 dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
Implementasi ETF Emas selanjutnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, KSEI, serta pelaku pasar modal lainnya. Kolaborasi tersebut mencakup antara lain pendaftaran EGR hingga persiapan dan pelaksanaan peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: