Langgar Prosedur Penempatan, KP2MI Sanksi PT Duta Fadalima

Jumat 21-08-2026,06:05 WIB
Langgar Prosedur Penempatan, KP2MI Sanksi PT Duta Fadalima

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan PT Duta Fadalima, Kamis, 20 Agustus 2026-Istimewa-

Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan untuk bertanggung jawab atas pelindungan pekerja migran Indonesia sejak masa penempatan, hingga seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah oleh PT Duta Fadalima dipulangkan.

Dalam kesempatan yang sama, PT Duta Fadalima juga wajib menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Selanjutnya, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumatera Utara

"Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan CPMI maupun pekerja migran Indonesia serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima," sambungnya menutup. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: