Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Kasus Apa?

Selasa 25-08-2026,21:55 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Kasus Apa?

Seorang oknum jaksa berinisial IYZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan yang melibatkan dana hingga ratusan juta rupiah. dok: ilustrasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang oknum jaksa berinisial IYZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan yang melibatkan dana hingga ratusan juta rupiah.

IYZ, yang diketahui bertugas di bidang Pidana Militer (Pidmil), diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha dengan iming-iming bantuan untuk memperoleh proyek tertentu.

BACA JUGA:Drama China Blossom through the Cloud Siap Tayang 31 Agustus 2026, Dibintangi Liu Xiening dan Miles Wei

Akan tetapi, setelah lebih dari dua tahun berlalu--proyek yang dijanjikan tersebut disebut tak kunjung terealisasi.

Tak hanya itu, dana yang telah diserahkan kepada IYZ juga dikabarkan belum dikembalikan kepada pihak pengusaha hingga lebih dari dua tahun.

Kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, mengatakan dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/3**/***/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG, pelapor disebut mengalami dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

BACA JUGA:Misteri Penemuan 4 Mayat Orang Hilang di Pulau Jeju Bikin Geger, Polisi Diduga Tutupi Kasus

"Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa terduga pelaku IYZ dengan cara menawarkan beberapa pekerjaan," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima, Selasa, 25 Agustus 2026.

"Namun, terduga pelaku mengarahkan terlebih dahulu untuk menyerahkan uang jika ingin mendapatkan pekerjaan tersebut," sambung Iqbal.

Iqbal mengaku, jika uang yang telah diberikan pelapor juga belum dikembalikan dan hanya diikuti janji penyelesaian.

"Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp286.491.458," katanya.

Uang Ratusan Juta Disebut Tak Kunjung Kembali

Iqbal yang merupakan kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi Patriot Indonesia sekaligus Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center (B8C) menilai, persoalan tersebut semakin serius karena terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait