BPOM Perketat Batas Migrasi BPA pada Galon Guna Ulang, Ini Alasannya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang diperketat-disway.id/Anisha Aprilia -
"Galon izin ulang itu yang kita batasi pada kemasan standarnya. Nah sementara semua produk dalam kemasan itu harus ada izin, nomor izin edar namanya," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), Ikrar Taruna menekankan bahwa yang wajib dimiliki produk tersebut adalah izin edar.
BACA JUGA:Perluas Integrasi Transportasi, Layanan Transjakarta Siap Hadir di Kepulauan Seribu pada 2027
"Pasti harus ada izin, izin edar," tegas Taruna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: