SPPG Penyebab Keracunan MBG Bisa Diproses Pidana, Sudaryono: Tunggu Hasil Penyidikan
Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diperiksa aparat penegak hukum-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diperiksa aparat penegak hukum.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses hukum terhadap SPPG tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di lapangan.
"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono di DPR RI, Kamis, 3 September 2026.
BACA JUGA:Geger BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono Bongkar Alasannya
Dia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima BGN dari kepolisian, terdapat beberapa titik dapur yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan telah masuk dalam proses hukum.
Menurut Sudaryono, sejumlah kasus bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujarnya.
Kendati demikian, Sudaryono belum dapat memastikan apakah proses tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.
Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: