Leonardi Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit Orbit 123 BT

Jumat 04-09-2026,11:00 WIB
Leonardi Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit Orbit 123 BT

Majelis hakim dengan terdakwa Leonardi divonis bersalah hukuman 2,5 tahun penjara terkait kasus Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta---Dok. Istimewa

Meski demikian, pada dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi dinyatakan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih berstatus bertanda bintang atau diblokir.

Kerugian Negara Dikaitkan dengan Putusan Arbitrase Singapura

Dalam pertimbangan putusan, kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura.

Putusan arbitrase tersebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran itu dinilai hakim sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi, tetapi merupakan kerugian yang riil, nyata, dan pasti.

Pihak Leonardi justru mempersoalkan dasar penghitungan kerugian tersebut.

Rinto mengatakan terdapat perbedaan angka kerugian negara yang muncul dalam sejumlah dokumen perkara. Dalam LHP BPKP, kerugian negara disebut sebesar Rp306,8 miliar.

Angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp349 miliar dalam surat tuntutan. Sementara dalam putusan hakim, nilai kerugian kembali berubah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar dengan menggunakan konversi kurs dolar AS Rp17.642.

"Ini mana yang benar? terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti, Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akutansi penerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan di pesan oknum penyidik," katanya.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pihak Leonardi tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kuasa Hukum: Negara Belum Membayar kepada Pihak Ketiga

Rinto kembali menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan penerapan konsep kerugian negara yang dinilai nyata dan pasti dalam perkara tersebut.

"Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," kata Rinto.

Atas dasar itu, pihak Leonardi juga tengah menempuh langkah hukum melalui pengujian materi di Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan kedudukan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan keuangan negara.

Menurut Rinto, berdasarkan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945, lembaga yang diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Piutang Navayo Disebut Belum Diakui sebagai Utang Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: