Leonardi Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit Orbit 123 BT
Majelis hakim dengan terdakwa Leonardi divonis bersalah hukuman 2,5 tahun penjara terkait kasus Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta---Dok. Istimewa
Pihak Leonardi juga mempertanyakan status kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan putusan arbitrase Singapura.
Rinto mengatakan hingga saat ini kerugian keuangan negara yang oleh jaksa penuntut koneksitas disebut sebagai piutang Navayo belum diakui sebagai utang oleh negara.
"Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam melihat dasar kerugian negara dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 BT.
Leonardi Disebut Menjalankan Perintah Atasan
Selain persoalan kerugian negara, pihak Leonardi juga menyoroti posisi terdakwa dalam struktur pengambilan keputusan proyek Satelit slot orbit 123 BT.
Rinto menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan yang berjalan dalam sistem berjenjang. Dalam posisi tersebut, Leonardi disebut hanya menjalankan perintah dari atasannya.
Menurut Rinto, terdapat sejumlah pejabat di atas Leonardi dalam struktur pengambilan keputusan, termasuk Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri yang memberikan perintah terkait pengadaan proyek tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan konsekuensi dari konstruksi kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Jika negara disebut mengalami kerugian akibat kewajiban berdasarkan putusan arbitrase, menurut Rinto, perlu dijelaskan pula apakah pemerintah pada akhirnya akan membayar putusan arbitrase tersebut.
"Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional," katanya.
Leonardi Minta Dibebaskan
Dengan berbagai alasan tersebut, pihak Leonardi memilih melanjutkan perkara melalui jalur banding.
Kuasa hukum berharap proses hukum berikutnya dapat memberikan kepastian mengenai penerapan hukum, pembuktian kerugian negara, serta pertanggungjawaban dalam proyek Satelit slot orbit 123 BT.
Pihaknya juga meminta agar Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia.
Permintaan tersebut, menurut Rinto, sejalan dengan amanat Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: