Hari Terakhir! Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 2026 Kemnaker, Cek Syarat dan Jadwalnya

Selasa 08-09-2026,10:52 WIB
Hari Terakhir! Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 2026 Kemnaker, Cek Syarat dan Jadwalnya

Magang Nasional Batch 2 2026 Dibuka---dok. Kemnaker

JAKARTA, DISWAY.ID - Program Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026 menjadi salah satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan calon peserta untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus mengembangkan keterampilan profesional.

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti program tersebut, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat akun dan melengkapi profil melalui platform resmi Magang Hub.

Pendaftaran dan informasi mengenai program Magang Nasional dapat diakses melalui situs maganghub.go.id.

Sebelum memilih perusahaan atau posisi magang, calon peserta disarankan terlebih dahulu memastikan akun sudah dibuat serta seluruh data profil telah dilengkapi.

BACA JUGA:50 Guru SMK Magang ke Jerman, Bawa Standar Industri Eropa ke Sekolah Indonesia

Cara Membuat Akun Magang Nasional Batch 2 2026

Pembuatan akun Magang Hub dapat dilakukan menggunakan laptop maupun handphone. Namun, penggunaan laptop dapat menjadi pilihan karena tampilan halaman yang lebih luas sehingga proses pengisian data bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Langkah pertama adalah membuka browser, seperti Google Chrome.

Selanjutnya, masukkan alamat maganghub.go.id pada kolom pencarian atau langsung menuju situs Magang Hub.

Setelah masuk ke halaman yang sesuai, calon peserta akan diarahkan ke halaman untuk melakukan login.

Bagi peserta yang sebelumnya sudah mempunyai akun, tersedia pilihan untuk masuk menggunakan data akun yang telah dibuat.

Sementara bagi calon peserta yang belum mempunyai akun, pilih opsi “Daftar Sekarang” untuk memulai proses pembuatan akun baru.

BACA JUGA:Wapres Gibran Sambut Audensi IKAPEKSI, Dorong Kemudahan Pembiayaan Magang Jepang dan Pemberdayaan Alumni

Mengisi NIK dan Nama Lengkap

Pada tahap pendaftaran akun, calon peserta akan diminta mengisi sejumlah data identitas.

Data pertama yang harus dimasukkan adalah NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Nomor tersebut dapat dilihat pada KTP maupun Kartu Keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: