Polisi Bakal Periksa Psikologis Pria yang Tendang Wanita di Sency
Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi psikologis RS, pelaku penendangan wanita di Mal Sency. Polisi juga pastikan pendampingan trauma untuk korban T.-Dok. Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
"Saya tegaskan sekali lagi, kami sudah berkomunikasi dengan korban, tidak ada (intimidasi, red)," bebernya.
Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan trauma akibat kejadian tersebut.
"Ya kami berempati terhadap peristiwa yang menimpa korban, memberikan ruang kesembuhan kepada korban dengan memberikan kegiatan pendampingan maupun proses sehingga trauma yang dialami oleh korban cepat pulih," jelasnya.
Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan kekerasan terhadap perempuan di area mal beredar luas di media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: