Febrie Melawan di Pengadilan, Pertanyakan Perannya dalam Uang Rp55 Miliar
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry meminta uang SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian.--Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melawan dakwaan penuntut umum dengan mempertanyakan perannya dalam perkara pemberian uang Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkriwang.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry meminta uang SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian.
Uang tersebut kemudian disebut dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.
BACA JUGA:Tim Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan, Soroti 22 Masalah
Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam perkara yang dihadapinya.
"Jika perbuatan pertama secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian," kata Febrie saat membacakan nota perlawanannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
"Menyampaikan ancaman penetapan tersangka dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saja," sambungnya.
Febrie menegaskan, apabila jaksa mendalilkan adanya perintah darinya kepada Ferry--maka dakwaan harus menjelaskan secara rinci kapan perintah itu diberikan, kepada siapa perintah ditujukan, serta tindakan konkret yang diminta.
BACA JUGA:Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Sebut Ferry Hongkiriwang, Ini Kata Pengamat
Febrie juga menyoroti dakwaan penuntut umum yang menguraikan peran aktif Ferry, sementara Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, kondisi itu memunculkan persoalan mengenai kurangnya pihak yang dilibatkan dalam perkara atau plurium litis consortium.
Ia merujuk Pasal 75 ayat 2 huruf b dan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang KUHAP yang mensyaratkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu dan tempat tindak pidana.
Ketentuan tersebut juga mengatur konsekuensi hukum apabila persyaratan itu tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Kode ‘Ada Kue’ Menggema di Sidang Perdana, Febrie Didakwa Terima Rp20,6 Miliar dari Bos PT OBP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: