Keputusan Dewan Pers: Tuduhan Lilur Soal Suap Muktamar NU Fitnah
Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur) terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik.--Kemensos
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Khalilur R.
Abdullah Sahlawiy (Lilur) terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bahkan menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.
Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Gus Ipul Resmi Laporkan 3 Orang Terkait Narasi Sesat Dana Ilegal Muktamar
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar.
Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan bahwa penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, apalagi tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai.
“Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” kata dia.
BACA JUGA:PRUCare 360 Syariah dari Prudential Syariah, Solusi Perlindungan untuk Masa Non-Produktif
Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers dalam kasus ini juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan karena Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta minta Forum Keadilan TV menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: