Pakar hukum lingkungan dorong penguatan aturan pengendalian karhutla
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino--
Menurut dia, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.
Erwansyah mengingatkan bahwa perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran akibat api yang berasal dari aktivitas di luar wilayah konsesi. Kebakaran yang merambat ke areal perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.
“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan kebakaran di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Namun, penentuan tanggung jawab hukum tetap harus mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.
Erwansyah juga menekankan bahwa kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesinya. Perusahaan turut mendukung pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.
“Kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak hanya untuk melindungi areal konsesinya sendiri. Perusahaan juga turut membantu penanganan kebakaran di luar wilayah konsesi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” kata Erwansyah.
Menurut dia, keterlibatan dunia usaha tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla, sekaligus menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional.
Erwansyah selanjutnya mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan serta pemadaman dapat berjalan lebih efektif.
“Kelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan tersebut masih perlu diperjelas.
“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” ujar Erwansyah.
Menurut dia, komunikasi antara perusahaan, pemerintah, aparat desa, dan masyarakat telah berjalan, tetapi penguatan kelembagaan diperlukan untuk menyelaraskan pengerahan sumber daya dan menghindari perbedaan komando dalam operasi pengendalian kebakaran.
Sebagai langkah antisipasi, APHI juga menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
Pada tingkat unit pengelolaan, kegiatan pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi langsung, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar.
Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: