Pakar hukum lingkungan dorong penguatan aturan pengendalian karhutla
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mempertimbangkan penyebab kebakaran dan tanggung jawab setiap pihak.
Menurut Sadino, evaluasi perlu mencakup regulasi, pengawasan, serta dukungan bagi masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla” yang dipandu oleh Sugijanto dan turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah.
Sadino menjelaskan bahwa pengawasan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman. Karena itu, pengaturan larangan pembakaran lahan perlu disertai pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat.
Menurut dia, pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran.
Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan, termasuk menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.
Ia mengingatkan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi karena api yang telah membesar, terutama akibat pengaruh angin, semakin sulit dikendalikan.
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujar Sadino.
Menurut dia, penentuan tanggung jawab hukum perlu mempertimbangkan bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Erwansyah mengatakan APHI mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: