Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!

Senin 26-10-2026,17:50 WIB
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!

--

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menerangkan, kebijakan tarif Rp0 untuk lagu dan musik dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar.

BACA JUGA:BMKG Kerahkan 15 Pesawat Modifikasi Cuaca untuk Tekan Karhutla di Sumsel dan Kalteng

Dalam sosialisasi tarif Rp0 untuk lagu dan musik bulan Juli yang lalu, hasil inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, dengan perkiraan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.

Sementara itu, jumlah lagu yang tercatat di PDLM setelah kebijakan tersebut  diberlakukan baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya pencatatan. 

“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.

Selain itu, menurut Hermansyah, bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.

Pengalaman dari sektor musik menunjukkan bahwa pendataan merupakan fondasi penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel dan akurat. Melalui perluasan tarif Rp0, manfaat serupa diharapkan dapat dirasakan dan diterapkan pada bidang ciptaan lainnya sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.

Selain kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan pentingnya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi alat bukti awal kepemilikan apabila muncul permasalahan hukum, misalnya sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas suatu karya.

Dokumen tersebut membantu menunjukkan informasi ciptaan yang tercatat, meskipun tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain atau menentukan hasil penyelesaian sengketa.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi  bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.

Dengan perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan berbagai bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id.

Langkah tersebut diharapkan mendukung tersedianya basis data KI yang lebih lengkap sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi dan pelindungan hak cipta. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: