Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan membentuk tim kajian untuk untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menyelaraskan ketentuan pembe-disway.id/Anisha Aprilia -
Yusril menjelaskan, UU Tipikor di Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan pejabat. Namun, menurut dia, masih diperlukan penyelarasan antara ketentuan nasional dan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ia menilai sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan konvensi internasional tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan Indonesia.
Sebaliknya, terdapat pula perbedaan dalam pengelompokan tindak pidana korupsi antara hukum nasional dan UNCAC.
"Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
Yusril juga menyoroti soal praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, khususnya di sektor pertambangan. Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, meskipun selama ini perhatian pemberantasan korupsi lebih banyak tertuju pada penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan suap yang melibatkan pejabat.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: