Rakernas SPS, Dorong Pemerintah Pusat Bijak Potong DBH dan TKD

Jumat 06-11-2026,18:37 WIB
Rakernas SPS, Dorong Pemerintah Pusat Bijak Potong DBH dan TKD

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.--istimewa

SAMARINDA, DISWAY.ID - Rakernas Serikat Perusahaan Pers (SPS) menetapkan 6 poin penting terkait keberlanjutan perusahaan pers.

Hal krusial yang ditetapkan salah satunya adalah mendorong pemerintah bijak dalam hal pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD).

“SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah,” demikian bunyi poin 6 yang ditetapkan dalam Rakernas SPS 2026.

BACA JUGA:Pasca Pelantikan, PBNU Siapkan Munas-Konbes-Rakernas sebagai Quick Win

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.

Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita mengatakan, SPS secara khusus memberikan perhatian pada kebijakan fiskal pusat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan ekosistem industri media lokal.

BACA JUGA:Pagar Nusa Gelar Rakernas 2026, Bahas Pengiriman 1.000 Pasukan Inti Amankan Muktamar NU Ke-35 di Jombang

Januar juga mengulas mengenai transformasi teknologi digital dan kecerdasan buatan menjadi tantangan nyata bagi industri pers saat ini.

"Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi," ujar Januar P Ruswita.

Rakernas memberikan mandat kepada pengurus pusat dan SPS Provinsi Lampung untuk segera menyiapkan kebutuhan kongres sesuai AD/ART.

BACA JUGA:Rakernas Apdesi Merah Putih: 75 Ribu Desa Siap Jadi Motor Ekonomi Nasional

Salah satu agenda krusial yang diusulkan adalah penyempurnaan aturan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi serta tata kelola organisasi secara menyeluruh.

Forum tersebut juga merekomendasikan pembahasan mengenai penghapusan larangan rangkap jabatan bagi pengurus daerah yang terlibat dalam partai politik. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Kongres 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait