Tindakan yang dilakukan yakni, menonjok, mencekik, menyeret sambil menjambak, mengancam penculikan dan pembunuhan serta menampar berkali-kali.
Bahkan kepala korban juga dibenturkan ke lemari dan ditendangi berkali-kali.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Musi Rawas Utara
Tak hanya RA, dalam peristiwa tersebut juga terdapat korban lain berinisial SM dan anak gadisnya RH.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 sub 351, subsider Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Kompol Jajang, kasus itu berawal dari adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. (yud/jpnn)