Kemenhub Cabut Status 4 Taruna Tersangka Penganiayaan di STIP Jakarta

Kemenhub Cabut Status 4 Taruna Tersangka Penganiayaan  di STIP Jakarta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati buka suara terkait penetapan tiga tersangka baru atas kasus perundungan tersebut.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali cabut status tiga taruna yang terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati buka suara terkait penetapan tiga tersangka baru atas kasus perundungan tersebut.

“Ya (mulai hari ini), status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan. Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024.

BACA JUGA:Sosok Pria Ajak Conten Creator Korea Main ke Hotelnya Dibongkar Netizen: Kepala Kantor di Kolaka

BACA JUGA:Kemendikbudristek Angkat Bicara UKT Makin Mahal: Tidak Naik, Hanya Penambahan Kelompok Tarif

Berdasarkan informasi, Polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) yang terjadi di area STIP Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," tuturnya,

BACA JUGA:Ustaz Maulana Bocorkan Rangkaian Acara dan Suasana Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini: Alhamdulillah Syahdu

BACA JUGA:Kabar Duka! Penyanyi Senior Johny Iskandar 'Bukan Pengemis Cinta' Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Gidion juga menjelaskan untuk total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 43 orang, yang terdiri dari taruna tingkat I dan Tingkat II serta tinggal IV sebanyak 36 orang.

Kemudian, ada pula dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan juga ahli bahasa,

Sebelumnya, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni TRS (21) menjadi pihak yang pertama kali ditetapkan tersangka lantaran diduga dia yang memukul korban.

Sehingga, kini total tersangka ada empat orang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads