Kemendikbudristek Angkat Bicara UKT Makin Mahal: Tidak Naik, Hanya Penambahan Kelompok Tarif

Kemendikbudristek Angkat Bicara UKT Makin Mahal: Tidak Naik, Hanya Penambahan Kelompok Tarif

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan pernyataan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandariesoal yang menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang m-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.IDUang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat, terutama mahasiswa.

Gelombang protes mahalnya biaya kuliah digaungkan oleh mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Unsoed, USU, hingga Unri.

Kemendikbudristek angkat bicara UKT makin mahal dan mengatakan bahwa UKT tidak naik, hanya penambahan kelompok tarif.

BACA JUGA:Sosok Pria Ajak Conten Creator Korea Main ke Hotelnya Dibongkar Netizen: Kepala Kantor di Kolaka

BACA JUGA:Conten Creator Korea Ditawari Bapak-bapak Main ke Hotel Saat Review Makanan di Manado, Netizen: Botak Cabul Meresahkan!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memanggil jajaran rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN-BH (Badan Hukum) se-Indonesia dalam rapat koordinasi.

Melalui rapat yang berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2024 ini, pihaknya menekankan pentingnya azas berkeadilan dalam penetapan UKT.

Di mana, harus bertemunya titik ekuilibrium antara willingness to pay (ketersediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) mahasiswa, orang tua, atau wali.

BACA JUGA:Innalillahi, Sopir Bajaj Ditemukan Meninggal di Sawah Besar, Mulutnya Keluar Darah

BACA JUGA:Pelaku Tawuran di Sawah Besar Dikumpulkan di Mushola, Diminta Segera Taubat!

Dirjen Dikti Abdul Haris menjelaskan, penetapan UKT merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).

Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT.

BACA JUGA:Ustaz Maulana Bocorkan Rangkaian Acara dan Suasana Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini: Alhamdulillah Syahdu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: