Kemendikbudristek Angkat Bicara UKT Makin Mahal: Tidak Naik, Hanya Penambahan Kelompok Tarif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi korupsi anggaran Pendidikan Indonesia 33 persen.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat, terutama mahasiswa.
Gelombang protes mahalnya biaya kuliah digaungkan oleh mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Unsoed, USU, hingga Unri.
Kemendikbudristek angkat bicara UKT makin mahal dan mengatakan bahwa UKT tidak naik, hanya penambahan kelompok tarif.
BACA JUGA:Sosok Pria Ajak Conten Creator Korea Main ke Hotelnya Dibongkar Netizen: Kepala Kantor di Kolaka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memanggil jajaran rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN-BH (Badan Hukum) se-Indonesia dalam rapat koordinasi.
Melalui rapat yang berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2024 ini, pihaknya menekankan pentingnya azas berkeadilan dalam penetapan UKT.
Di mana, harus bertemunya titik ekuilibrium antara willingness to pay (ketersediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) mahasiswa, orang tua, atau wali.
BACA JUGA:Innalillahi, Sopir Bajaj Ditemukan Meninggal di Sawah Besar, Mulutnya Keluar Darah
BACA JUGA:Pelaku Tawuran di Sawah Besar Dikumpulkan di Mushola, Diminta Segera Taubat!
Dirjen Dikti Abdul Haris menjelaskan, penetapan UKT merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: