Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022

Selasa 17-05-2022,17:39 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik bagi para calon penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di DKI Jakarta. Sebab, mulai hari ini Kamis 17 Mei 2022 telah dibuka pra pendaftarannya. Simak syarat dan tata cara pendaftaranya.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi merilis jadwal dan syarat pendaftaran calon PPDB jenjang SMK 2022.

Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK di DKI Jakarta akan mulai dibuka pada 30 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta 2022

Oleh karena itu, para calon peserta diharapkan segera untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK di DKI Jakarta 2022.

Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMK yaitu:

1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

4. Khusus calon peserta didik baru disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMP di DKI Jakarta 2022

Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk PPDB untuk jenjang SMK, kali ini jalur zonasi tidak diberlakukan.

Masing-masing jalur memiliki jumlah kuota terbatas dengan kuota jalur prestasi terbanyak.

Berikut bilangan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB jenjang SMK di DKI Jakarta 2022:

1. Jalur prestasi akademik 50 persen, prestasi non akademik 5 persen.

Kategori :