Untuk itu, pelonggaran masker bukan berarti tidak mengenakan masker di ruang terbuka. Tetapi dalam kondisi tertentu masker tetap wajib diterapkan.
"Maka pelonggaran harus tetap diikuti dengan kewajiban seperti dalam ruangan tetap pakai masker, di luar ruangan, ada kerumunan yang banyak, di transportasi dan fasilitas umum tetap pakai," ujar dirut RSPI Sulianto Saroso ini.
"Pelonggaran ini bukan berarti kita membiarkan penularan penyakit-penyakit lain," tukas dia.