Soal Konvoi Khilafah di Cawang, Kemenag Singgung-singgung HTI: 'Berpotensi Mengancam Kedaulatan'

Selasa 31-05-2022,14:53 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Konvoi khilafah yang membuat heboh di Cawang, Jakarta Timur, Senin 30 Mei 2022, mendapat respons serius Kementerian Agama (Kemenag).

Aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslim itu dinilai telah membahayakan ideologi negara. Sebab gerakan ini tak bisa dibiarkan.

Seperti diketahui, kelompok konvoi khilafah itu terjadi di Cawang, menyerukan kebangkitan khilafah di jalanan. Mereka menggunakan atribut serba hijau.

BACA JUGA:Suruh Utang ke Warung Ditolak, Pengangguran di Petamburan Aniaya 2 Anak Kandung

Belum diketahui dari kelompok mana, warga yang melaksanakan konvoi di jalanan tersebut. Namun, peserta aksi membawa famplet hingga bendera tauhid.

Kegiatan konvoi tersebut direkam warga dan viral di media sosial. Hingga mengundang respons dari aparat kepolisian hingga Kanwil Kementerian Agama, DKI Jakarta.

Pihak kepolisian menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang ikut aksi konvoi Khilafah tersebut. Sekaligus memberikan pembinaan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar menyayangkan adanya beberapa oknum yang melakukan konvoi kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Mengenal Shayne Pattynama, Pemain Naturalisasi Berdarah Jawa-Belanda

Konvoi itu, membawa tulisan ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’ yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/05/2022).

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, sebab bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas KaKanwil saat diwawancarai oleh Tim Humas.

“Dan ideologi khilafah yang selama ini diusung oleh HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik negara,” lanjutnya.

Hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah membubarkan HTI, sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

BACA JUGA:Geng Motor Terkenal di Kota Cirebon 'Hijrah' Jadi Kelompok Ormas, Kapolres Masih Tunggu yang Lain!

Tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kategori :