SERANG, DISWAY.ID-- Pemerintah bakal menghapus seluruh tenaga honorer, terhitung 28 November 2023.
Keputusan penghapusan itu ditindak lanjuti dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor: B/165/M.SM.02.03/2022.
Menyikapi terbitnya Surat Menpan RB tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berjanji akan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengabdi.
BACA JUGA:Resmi Hapus Honorer dan Diganti Outsourcing di 2023, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Imbauan Ini
Surat yang diterbitkan pada Selasa,31 Mei 2022 inilah yang membuat 17 an ribu tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten was-was.
"Kami dibikin was-was oleh kebijakan yang baru muncul ini," kata Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten, Taufik Hidayat, Kamis, 2 Juni 2022.
Terkait terbitnya surat tersebut, kata Taufik, Kementerian PAN/RB meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan honorer sebelum 28 November 2023.
Diketahui, di lingkungan Pemprov Banten saat ini sedikitnya 17 an ribu tenaga honorer.
"Secara logika, Pemda tidak akan mungkin bisa menyelesaikan masalah honorer yang jumlahnya 17 an ribu dalam waktu satu tahun," lanjut Taufik.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Banten 2022 Tingkat SMAN/SMKN dan SKh Negeri Dibuka 15 Juni
Ia mengaku akan melakukan audensi dengan pemangku kebijakan terkait langkah untuk menyikapi surat edaran Menpan RB.
Hanya saja, sampai saat ini, surat pengajuan audensi belum mendapat respon.
Kata Taufik, kemungkinan terakhir jika Pemprov Banten tidak ada solusi terkait penyelesaikan honorer, maka pihaknya akan melakukan aksi seluruh honorer yang ada di Banten.
"Meminta Pemprov Banten mengambil sikap," kata dia.
Ia sangat tidak setuju dengan solusi yang ditawarkan pemerintah, jika pegawai non ASN diubah menjadi outsourcing.