JAKARTA, DISWAY.ID-Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jaya di sebuah kos-kosan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.
Andrie Bayuajie dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.
Pria kelahiran Bandung pada 23 Agustus 1974 itu tampak memakai baju tahanan berwarna hijau dan didampingi oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Setelah proses penyidikan, polisi akhirnya menangkap gitaris Kahitna itu di rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap sudara AB alias A, disita barang bukti berupa valdimex diazepam," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Jumlah valdimex diazepam yang disita dari Andrie Bayuajie sebanyak 45 butir.
Menurut Zulpan, obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 4.
BACA JUGA:AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah Personel Band Kahitna
Berdasarkan pengakuan Andrie kata Zulpan, obat tersebut digunakan oleh tersangka sebagai obat tidur dan sudah dikonsumsi sejak 2017-2018.
"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," kata Zulpan.
Namun 2020-2022 tersangka kata Zulpan, membeli Valdimex Diazepam melalui situs belanja online. Padahal, pembelian obat jenis ini harus disertai dengan resep dokter.
Adapun hasil pemeriksaan urine menunjukkan pemain gitar itu positif benzodiazepine.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pas 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.