Andrie Bayuadjie Dikeluarkan Kahitna Usai Konsumsi Narkoba? Ini Pernyataan Resmi Manajemen Kahitna

Sabtu 04-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie diamankan pihak kepolisian usai tertangkap basah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria berusia 48 tahun itu ditangkap polisi saat berada di kos-kosan yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.

Dari tangan Andrie, polisi mengamankan obat penenang yang masuk psikotropika golongan 4.

BACA JUGA:Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan, Jemaah Bisa Keliling Kota Makkah dan Madinah

BACA JUGA:Kepala Basarnas Pertanyakan Metode Tim SAR Swiss saat Mencari Eril: Harusnya Pakai Alat yang Lebih Canggih!

Setelah adanya kasus penangkapan itu, banyak yang bertanya-tanya apakah Kahitna akan segera mengeluarkan Andrie atau tidak.

Terbaru, pihak manajemen Kahitna memberikan pernyataan resmi dari kasus penangkapan gitaris mereka.

Manajemen Kahitna membenarkan bahwa gitaris mereka, Andrie Bayuadjie diamankan kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuadjie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya," tulis manajemen Kahitna dalam postingan Instagram pada Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:Akibat Cuaca Tidak Menentu, Harga Cabai di Pasar Kota Bekasi Tembus Rp 75 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Infinix Gandeng Smarfren Luncurkan Kartu Perdana Khusus Gaming

Pihak manajemen juga mengakui bahwa Andrie memang benar pengguna psikotropika.

"Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter," tambahnya.

Andrie menjadi pengguna psikotropika setelah padatnya jadwal manggung Kahitna, jadi ia disebut butuh obat penenang.

"Obat tersebut adalah obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat," tutur manajemen.

Kategori :