Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Berita Bohong, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Selasa 19-04-2022,16:08 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahean resmi divonis 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ferdinand Hutahean dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat. 

Atas ulahnya, pegiat media sosial itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Niat Sahur Malahan Bahayakan Penumpang dan Pengguna Jalan Lain, Acara Penggemar Bus Ugal Ugalan

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Suparman Nyompa.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Takut Wajah Kusam saat Perjalanan Mudik? Tenang, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa. 

Ia dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan. 

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Uji Materiil Permendikbud PPKS di Perguruan Tinggi

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. 

Sebelumnya, Ferdinand mengunggah cuitan kontroversial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Kategori :