”Bapak Presiden setuju dan meminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam segera membuat Formulasi kebijakan agar Gaji Kepala Desa dan Aparat Desa di realisasikan dibayarkan perbulan bukan pertriwulan,” jelasnya
Apdesi meminta kepada Presiden Jokowi agar menyederhanakan regulasi penggunaan anggaran termasuk sistem pelaporan antara lain SPPD.
Sebab selama ini oleh Pemerintahan Desa menganggap sistem pelaporan dan pertanggugjawaban sangat banyak dan berbelit belit.
Legalitas DPP Apdesi
DPP Apdesi di bawah kepemimpinan Ketua umum DPP H. Surta Wijaya adalah Ketua terpilih Munas IV di Jakarta yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian.
Begitupun saat pelantikan juga dilantik Menteri Dalam Negri pada tanggal 27 November 2021 di Nusantara IV Gedung MPR/DPR RI.
”Tentu kementerian desa mengetahui, kementerian dalam negeri mengetahui siapa-siapa mereka dan kami yakin Menkumham akan segera membatalkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, SKT Kementerian Dalam Negeri untuk Apdesi kepemimpinan Surta Wijaya sebagai Ketua Umukm dan Asep Anwar Sadat sebagai Sekjen telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan yang mengaku Apdesi legal.
”Mereka tidak berani buat kegiatan seperti Silatnas atau Rakernas atau kegiatan sejenisnya sebab kepala desa se-Indonesia hanya mau di pimpin oleh orang yang statusnya sama, kepala desa,” jawab Surta Wijaya.