Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, dari Lampung Digiring ke Jakarta

Selasa 07-06-2022,14:36 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja atau Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi. 

Abdul Qodir Baraja ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Abdul Baraja sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. 

"Ya, betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa 7 Juni 2022.

Zulpan belum  membeberkan secara terperinci mengenai kasus yang membuat Abdul Baraja ditangkap. 

Perwira menengah Polri itu hanya mengatakan penangkapan berlangsung di Lampung dan saat ini Baraja sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Pengakuan Abdul Qodir Baraja, Sengaja Konvoi dan Bantah Tudingan Pimpin Kelompok Radikal

"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," kata Zulpan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga anggota Khilafatul Muslimin tersangka dugaan makar. 

Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti. 

"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng di Semarang, Senin. 

Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.

BACA JUGA:Siapa Abdul Qadir Baraja, Pemimpin Konvoi Motor Atribut Khilafah, Polisi Bilang Begini

Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang Makar.

Kategori :