“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pembaca Muslim.or.id sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.
Penjelasan Hukum dan Dalil Puasa Ayyamul Bidh dapat Disimak di Artikel: Puasa Tiga Hari Setiap Bulan dan Puasa Ayyamul Bidh