Anggota Komisi X Minta UKT Harus Perhitungkan Kemampuan Orang Tua Calon Maba

Anggota Komisi X Minta UKT Harus Perhitungkan Kemampuan Orang Tua Calon Maba

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan meminta agar besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua.-tangkapan layar youtube@tvr perlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan meminta agar besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua.

Selain itu juga disarankan agar besaran UKT bisa diberikan ruang banding bagi calon mahasiswa baru (Maba) yang tidak sanggup.

“Saya minta agar iuran pengembangan institusi harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua dari mahasiswa baru dalam membayar IPI mulai dari golongan 3 sampai golongan 8," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik

"PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang (untuk mengajukan) banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut,” jelasnya.

Ia menilai PTN harus diawasi agar mahasiswa baru yang tidak sanggup membayar UKT bisa mengajukan banding 

“PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang (untuk mengajukan) banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut" ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Olimpiade Paris 2024, Atlet Balap Sepeda Indonesia Akan TC di 2 Negara Ini

BACA JUGA:Turbolensi Hampir 2 Km Tewaskan 1 Penumpang Singapore Airlines di Atas Wilayah Myanmar

Ia mengungkapkan setiap pengajuan banding maupun sanggahan yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru ini terhadap UKT harus ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak perguruan tinggi dalam waktu satu minggu.

Hal ini agar hasil dari banding yang dilakukan dapat segera diketahui. 

Selain itu juga, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap hasil banding UKT.

“Terhadap hasil banding UKT ini PTN harus memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap UKT dan potongan UKT dengan persentase tertentu agar orang tua mahasiswa baru bisa tetap melakukan pembayaran dengan lancar ini aspirasi dari bawah terkait dengan UKT dan IPI,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads