Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Jumat 08-04-2022,11:48 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Nyaris Dibakar Orang Tidak Dikenal, Begini Penampakan Rumah Warga Duren Jaya Bekasi

Mereka oleh penyidik, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan.

Nantinya, jika proses penyidikan belum rampung penyidik dapat memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka.

“Dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang,” ujar Eben.

Kategori :