BACA JUGA:Nyaris Dibakar Orang Tidak Dikenal, Begini Penampakan Rumah Warga Duren Jaya Bekasi
Mereka oleh penyidik, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan.
Nantinya, jika proses penyidikan belum rampung penyidik dapat memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka.
“Dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang,” ujar Eben.
Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
Jumat 08-04-2022,11:48 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kategori :