KPK Periksa Petinggi Summarecon Agung Tbk, Kasus Proyek PT Amarta Karya
KPK dalami pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan saat menjabat, Kamis 21 September 2023-Kantor KPK -
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Legal Litigation PT Summarecon Agung Tbk, Tredi Wibisaka, Kamis 15 Juni 2023.
Tredi Wibisaka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA:KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Tredi.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA:Satu Lagi Kementerian Terindikasi Korupsi, KPK Periksa Kementerian Pertanian
Mereka menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).
BACA JUGA:Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Diperiksa KPK
Uang yang diterima Catur dan Trisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: