SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 4 orang terkait dugaan kasus proyek fiktif di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT IAS.
Di samping menahan para tersangkan, Kejati tengah menelusuri aliran uang dari proyek fiktif tersebut.
Dalam penyidikannya, Kejati menyita satu mobil mewah Mercedes-Benz.
“Tim penyidik bergerak cepat dalam rangka penanganan perkara ini," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
BACA JUGA:Kehilangan Marukawa, Persebaya Dikabarkan Deal dengan Sho Yamamoto
"Tim berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes-Benz tahun 2021 beserta STNK dan BPKB,” imbuhnya.
Mobil dengan nomor polisi B-54-RIY diduga dari hasil pencairan proyek fiktif pengadaan software di kilang Pertamina Balongan pada 2021.
Diperkirakan nilainya adalah Rp 8 miliar.
“Mobil ini diduga hasil pencairan atau pembayaran SPK fiktif perkara korupsi di PT IAS,” ujarnya.
BACA JUGA:Kocak, Polisi di Tangerang Tangkap Pencuri Mobil Bak Acara Ulang Tahun
Tim penyidik juga masih melakukan penelusuran aset lain, karena ada dugaan para tersangka mendapatkan gratifikasi dari hasil pencairan.
“Karena ini kontrak fiktif, kita akan terus menelusuri berapa jumlah total seluruhnya,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Banten telah menahan IF selaku Vice President Business Development PT IAS di Rutan Pandeglang.
IF diduga berperan dalam percepatan fasilitasi kontrak bersama tersangka AC selaku Direktur Utama PT AKTN.
BACA JUGA:Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan
Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan ke tersangka.
Uang diduga diberikan pada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT KPI Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS.
“Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” tegas Kajati Leonard.
BACA JUGA:Salah Sasaran, Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Bekasi, Begini Pengakuan Pelaku
Tersangka lainnya yang ditahan Direktur Keuangan PT IAS berinisial SY, Direktur PT IAS berinisial SS.
"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, keempatnya kami lakukan penahanan," ujar Eben.
BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya
Dikatakan Eben, modus operandi dalam kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu.
Ketika itu, PT IAS yang merupakan anak perusahaan dari PT PAS (anak perusahaan BUMN bidang jasa penerbangan) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN.
SPK tersebut untuk pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS untuk mendukung pekerjaan PT Pertamina Balongan.
“Namun kenyataanya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan dua dari tiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
BACA JUGA:Kemendag Siap Luncurkan Aplikasi Inaexport, Platform B2B Resmi dari Pemerintah
Adanya pembayaran terhadap pekerjaan fiktif tersebut telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset).
Pembayaran fiktif tersebut juga diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara sedang didalami dan dikoordinasikan dengan auditor,” kata Eben.
Eben mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara penyidik, tersangka AC telah memberikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lain.
BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Istri Ojol, Penjaga Warung Kopi di Bekasi Jadi Tersangka
Namun, ia tidak mengungkapkan besaran uang yang diberikan tersebut.
“Ada dugaa aliran uang yang diberikan tersangka AC kepada tiga tersangka lain,” tutur Eben.
Keempat tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.