Sempat Sebut Bukan Pembelaan Diri, Polres Serang Kota Hormati Kejaksaan yang Hentikan Perkara Korban Pencurian Kambing Berujung Tersangka

Sempat Sebut Bukan Pembelaan Diri, Polres Serang Kota Hormati Kejaksaan yang Hentikan Perkara Korban Pencurian Kambing Berujung Tersangka

Muhyani (58), tersangka kasus penganiayaan karena pergoki pencuri kambingnya dengan melukai hingga tewas saat dibebaskan dari Rutan Kelas II B Serang-Dok. Istimewa-

SERANG, DISWAY.ID - Kasus pencurian kambing yang menewaskan pelakunya oleh Muhyani resmi disetop di tahap II Kejaksaan. 

Meski Muhyani sempat dijadikan tersangka dan ditahan, kini kasus yang diatensi langsung Kejaksaan Tinggi Banten itu telah dihentikan jelang memasuki persidangan.

BACA JUGA:Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

BACA JUGA:Usai Viral, Polisi Bergerak Selidiki Pencurian Kursi Roda Tunawisma di Bekasi

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menerima keputusan Kejati Banten yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada kasus penjaga ternak kambing, Muhyani (58), yang membunuh pencuri kambing bernama Wardi. 

Setelah senua aparat penegak hukum bersepakat, Sofwan mengajak semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," katanya di Kejati Banten, Jumat 15 Desember 2023 malam.

Meski kasus ini hampir memasuki tahap persidangan, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Serang telah mengeluarkan SKP2. Atas penetapan itu, kasus Muhyani dihentikan karena tak ada unsur pidana yang kuat dalam tindakannya mempertahankan harta benda. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Gagal, Pelaku Acungkan Pistol ke Karyawan Toko di Meruya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pencurian Elektronik dengan Ilegal Akses

Alasan kejaksaan menghentikan kasus itu menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

"Karena, setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai Pasal 49 KUHP, ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan Pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan di Kejati Banten, Serang. 

Sebagai informasi, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menilai perbuatan yang dilakukan oleh Muhyani tidak ada unsur pembelaan diri. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli pidana yang menyebut jika Muhyani sebenarnya memiliki waktu yang cukup meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak)," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: