Sempat Sebut Bukan Pembelaan Diri, Polres Serang Kota Hormati Kejaksaan yang Hentikan Perkara Korban Pencurian Kambing Berujung Tersangka

Sempat Sebut Bukan Pembelaan Diri, Polres Serang Kota Hormati Kejaksaan yang Hentikan Perkara Korban Pencurian Kambing Berujung Tersangka

Muhyani (58), tersangka kasus penganiayaan karena pergoki pencuri kambingnya dengan melukai hingga tewas saat dibebaskan dari Rutan Kelas II B Serang-Dok. Istimewa-

Peristiwa pencurian kambing itu terjadi terjadi pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Saat itu Muhyani memergoki dua orang yang hendak mencuri kambingnya di kandang. 

BACA JUGA:Pencurian Motor di Meruya Terekam CCTV, Motor Dibawa Kabur dengan Cara 'Distut'

BACA JUGA:Apes! Pria Korban Pencurian HP Malah Digebuki Gegara Bertattoo

Bahkan, pelaku bernama Wardi sempat akan mengeluarkan sebilah golok untuk melukai Muhyani. Namun, Muhyani mendahului aksi jahat itu dengan menusukkan gunting ke tubuh pelaku sebagai upaya melindungi kambing yang hendak dicuri. 

Akhirnya, Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting dan sempat kabur hingga jasadnya ditemukan di sawah. Sedangkan satu pencuri lainnya kabur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: