Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi Banten menggelar konferensi pers soal dihentikannya perkara Muhyani yang Bunuh maling berujung tersangka, Jumat 15 Desember 2023-Kejati Banten-

JAKARTA, DISWAY.ID - Muhyani, penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Serang akhirnya bernapas lega. 

Setelah kasusnya viral di media sosial karena harus dipidana lantaran membunuh maling yang hendak menggondol kambingnya, kini perkara itu disetop. 

BACA JUGA:Resep Nasi Kebuli Kambing Rice Cooker, Menu Makan Siang Simpel dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Mesin Dinamo Sumur dan Sepeda Motor yang Resahkan Petani di Ngawi Ditangkap, Sudah Beraksi di 100 TKP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan perkara yang menimpa Muhyani (58), karena menewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Februari 2023 lalu. 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat 15 Desember 2023 malam. 

"Hasil ekspos semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Jumat.

Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan unsur pembelaan diri yang kuat. Sehingga apa yang  dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

BACA JUGA:6 Pencuri Bersenpi Terlibat Baku Tembak dengan Polisi di Jakarta Barat

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian iPad dan Laptop di KA Tawang Jaya Premium Ditangkap, Terancam Sanksi Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup!

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.

Didik menambahkan, berdasarkan tinjauan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta bendanya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Hal yang memperkuat lainnya, yakni berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: