Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi Banten menggelar konferensi pers soal dihentikannya perkara Muhyani yang Bunuh maling berujung tersangka, Jumat 15 Desember 2023-Kejati Banten-

BACA JUGA:Pencuri Laptop dan iPad Milik Penumpang Kereta Eksekutif Tawang Jaya Premium Ditangkap di Pamulang!

BACA JUGA:Hansip Teriak Maling Ditembak Komplotan Pencuri di Tanjung Priok dengan Pistol

Pelaku yakni Waldi tewas karena pendarahan hebat saat melarikan diri dan tidak segera mendapatkan bantuan.

"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

Didik juga menemukan fakta dari berkas perkara bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok. 

BACA JUGA:3 Pemuda Pencuri Mobil Box di Jakarta Barat yang Sempat Viral Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pencuri Bersenpi Diamankan Kepolisian, Empat Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda Termasuk Sang 'Kapten'

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian setelah melarikan diri dan ditemukan di pematang sawah.

Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: