Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.
Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Namun, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.
“Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” terangnya.
Di lain sisi, lanjut Mendagri, dirinya akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan.
Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda. Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.
“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu 1 bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” pungkas Tito.