BACA JUGA:10 Bulan Wanita Asal Jambi Baru Sadar Menikah Sesama Jenis, Bermula dari Kecurigaan Sang Ibu
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, kabid SDA PUPR Muba dituntut pidana penjara selama 5 tahun, juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp 727 juta.
Dari uang pengantian tersebut telah dikurangi dengan jumlah pengembalian Rp 500 juta, apabila tidak sanggu dibayar diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis atau pun lisan.
BACA JUGA:Penampakan Drone Ukraina yang Bikin Rusia Kalang Kabut
Menanggapi adanya perbedaan tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin dengan dua terdakwa lainnya, jaksa KPK RI Meyer Simanjuntak menyampaikan karena hingga saat ini terdakwa Dodi Reza Alex belum ada pengembalian kerugian satu rupiah pun, yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya.
“Itulah kenapa terdakwa Dodi kita tuntut jauh lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya,” ungkap Meyer Simanjuntak diwawancarai usai sidang. (fdl)
Artikel ini sudah tayang juga di jambiekspres.disway.id dengan judul: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara. https://jambiekspres.disway.id/read/488107/mantan-bupati-muba-dodi-reza-alex-dituntut-10-tahun-penjara