TANGERANG, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri melimpahkan kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Pelimpahan berkas dan tersangka Indra Kenz dilakukan Bareskrim di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat 24 Juni 2022.
Namun untuk penahanan Indra Kenz tetap berada di Rumah tahanan Mabes Polri dengan alasan keamanan.
BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kemenag Koordinasi dengan Ormas Islam
"Karena lebih faktor pengamanan," ujar Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah.
Aliansyah, menerangkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari Mabes Polri, terkait kasus investasi bodong Binary Option, dengan tersangka Indra Kenz.
"Selanjutnya, terhadap tersangka Indra Kenz, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri, untuk 20 hari Kedepan terhitung hari ini Jumat 24 Juni hingga 13 Juli 2022," ujarnya.
Dengan telah diterimanya tahap II, terhadap kasus investasi bodong Binomo oleh tersangka Indra Kenz, Aliansyah juga meminta Pidana Umum Kejari Tangsel, untuk secepatnya menyelesaikan administrasi dan dakwaan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Peringatan! Air Zamzam Dilarang Masuk Bagasi Jemaah Haji IndonesiaBACA JUGA:Refly Harun Anggap Keliru Yenny Wahid yang Tuding Cak Imin Bisanya Ambil Partai Punya Orang
"Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke Pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transapsran dan biaya ringan," ungkap Aliansyah.