Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kemenag Koordinasi dengan Ormas Islam

Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kemenag Koordinasi dengan Ormas Islam

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.-setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama RI masih mempersiapkan aturan terkait kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 H / 2024 M.

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Demikian disampaikan Menag seusai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kekerasan Seksual Oleh WNA Tiongkok ke Penyidikan

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Pihaknya, lanut Gus Yaqut, akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Peringatan! Air Zamzam Dilarang Masuk Bagasi Jemaah Haji Indonesia

“Kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads