Temui Ketua MUI, Hotman Paris Akui Staf Holywings Bikin 'Blunder', Kemenag Berharap Polisi Berlaku Adil

Senin 27-06-2022,10:33 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Senin 27 Juni 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan selain barang bukti pihaknya penetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

"Kejadian Kamis (23/6/2022) di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.

Menurut Budhi, salah satu barang bukti yang disita di antaranya tangkapan layar unggahan kafe Holywings yang memuat promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Membawa ‘Berkah’ untuk NasDem, Dendik: Elektabilitas Turun Semangat Restorasi Terancam

BACA JUGA:Ronaldinho Main 30 Menit Bela RANS Nusantara FC, Rafi Ahmad: Takut Cedera Asuransinya Mahal

"Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," tuturnya.

Dari temuan barang bukti tersebut, kata Budhi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:Akhirnya! Putin Bakal Pasok 50 Juta Ton Gandum ke Pasar Global, Tapi...

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Kategori :