Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Senin 27 Juni 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Senin 27 Juni 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Jadwalsimkeliling.info

 

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Senin, 27 Juni 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

 

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.

 

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Sawit Rakyat Mulai Panen

BACA JUGA:Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia

 

Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.

 

Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).

 

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi  beroperasi sesuai jadwal.

 

Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Membawa ‘Berkah’ untuk NasDem, Dendik: Elektabilitas Turun Semangat Restorasi Terancam

BACA JUGA:Jemaah Haji Jangan Memaksakan Diri ke Masjidil Haram saat Bus Shalawat Berhenti Beroperasi 10 Hari

 

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

 

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

 

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Ronaldinho Main 30 Menit Bela RANS Nusantara FC, Rafi Ahmad: Takut Cedera Asuransinya Mahal

BACA JUGA:Akhirnya Hotman Paris selaku Pemilik Holywings Minta Maaf ke MUI, Begini Katanya

 

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

 

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads