JAMBI, DISWAY.ID-- Make Up Artist (MUA) berinisial F asal Jambi yang sempat viral karena diduga berduaan bareng suami orang di kamar kos, belum lama ini membuat laporan ke Polda Jambi.
F yang berprofesi sebagai MUA di Jambi itu datang ke Mapolda bersama kuasa hukumnya, Marlince Evalian Silitonga pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kepada wartawan, kuasa hukum MUA Jambi berinisial F mengatakan kedatangan mereka ke kantor Polda Jambi untuk mempertanyakan prihal kelanjutan pengaduan pencemaran nama baik.
MUA Jambi berinisial F didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Jambi menjelaskan bahwa keberatan disebut pelakor-Gita Savana/jambi-independent-
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lowongan CPNS 2022 Buka 1.086.128 Formasi
Pengaduan tersebut sebelumnya sudah dilayangkan pada Senin, 27 Juni 2022, di mana ia melaporkan seorang peremuan berinisial NR.
Laporan ini berkaitan dengan tindak pidana kasus ITE. Sebab, MUA Jambi berinisial F itu merasa nama baiknya tercemar.
"Klien kami merasa tercemar nama baiknya. Karena inisial NR telah memposting dalam instagramnya, disebutkan bahwa anak dari klien kami nunggak SPP selama enam bulan, padahal tidak benar,” ujarnya.
Kemudian, dalam postingan instagram itu juga dikatakan bahwa ijazah juga ditahan pihak sekolah.
"Jadi dalam hal ini, klien kami merasa itu tidak benar dan merasa tercemarkan nama baiknya,” kata Marlince.
“Kenapa dia (NR, red) memviralkan yang tidak benar di instagramnya, yang kebetulan klien lihat,” ujarnya, sambil duduk di sebelah F.
Marlince berharap, kliennya bisa mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu menurut dia, saat ini laporan pengaduan tersebut dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sedang dalam proses.
BACA JUGA:Roy Suryo Dibela Aktifis Umat Budha Saat Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Pelapor