Tesla Kembali Digugat Karena Rasis dan Pelecehan Seksual, 15 Karyawan Ajukan Tuntutan

Jumat 01-07-2022,19:31 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Iring-iringan Jenazah Tjahjo Kumolo Dapat Pengawalan dari Kepolisian Sampai ke TMP Kalibata

BACA JUGA:Banjir Besar Landa Bengkulu 1.538 Rumah Warga Terendam

Akan tetapi karyawan tersebut menolak uang yang diberikan Tesla sebesar 15 juta dolar Amerika.

Bulan ini, seorang pemegang saham Tesla mengajukan gugatan yang menuduh CEO Elon Musk dan dewan direksi perusahaan mengabaikan keluhan pekerja dan mengembangkan budaya tempat kerja yang tidak sehat.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengadilan federal San Francisco memutuskan mantan karyawan mobil Tesla memenangkan gugatan Rp 218 miliar karena pelecehan rasis.

Owen Diaz mantan karyawan mobil Tesla tersebut akan segera mendapatkan uang kompensasi dalam dua minggu setelah diputuskan oleh pengadilan.

BACA JUGA:Kronologi Xpander Tabrak 3 Kendaraan di Karawaci

BACA JUGA:Jersey Kedua Timnas Indonesia Sudah Dirilis, Berapa Harganya?

Dalam sidang sebelumnya pada Oktober lalu, juri di pengadilan menjatuhi sanksi pada Tesla untuk membayar Diaz sebesar 15 juta dolar Amerika atau hampir mencapai Rp 1.2 triliun.

Namun pada bulan April, Hakim Distrik Amerika, William Orrick mengurangi jumlahnya uang yang harus dibayar oleh pabrik mobil Tesla menjadi 15 juta Amerika atu sekitar RP 218 miliar.

Kategori :