JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus seorang mahasiswi yang menganiaya petugas karena melawan arus lalu lintas di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 30 Juni 2022 lalu, kini berujung damai.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana, sudah dijadikan tersangka tetapi karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan masih panjang karirnya," ujar Kombes Pol Budi Sartono, Senin 4 Juli 2022.
BACA JUGA:5 Cara Masak Daging Kurban yang Empuk dan Anti Alot, Begini Tipsnya
Budi menambahkan, pihaknya mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap kasus penganiyaan yang dilakukan mahasiswi tersebut.
"Tetapi itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan korban menerima. Oleh karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," terangnya.
Sementara itu, Iptu Rano yang menjadi korban penganiayaan mahasiswi tersebut, dalam kesempatan itu mengatakan dirinya telah memaafkan perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan terluka.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja," ungkap Iptu Rano.
BACA JUGA:Diduga Selewengankan Dana Sosial, Ini Jumlah Donasi dan Nominal yang Disalurkan ACT Sejak 2005-2020
Sedangkan Hana telah mengakui perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak.
"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," pungkas Hana.